Tugas Pokok dan Fungsi

Uraian Tugas Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tahun Pelajaran 2022/2023

1. Kepala Madrasah

  • Mengevaluasi kegiatan dan program kerja madrasah
  • Penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan MA Madani Alauddin
  • Merencanakan program kerja madrasah
  • Merencanakan pengembangan, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah
  • Mengatur administrasi kantor, siswa, keuangan, pegawai dan perlengkapan
  • Mengkoordinir pengembangan kurikulum
  • Mengatur penyelengaraan sarana dan prasarana madrasah
  • Mengadakan rapat dan mengambil keputusan
  • Melakukan supervise pembelajaran, Bimbingan Konseling (BK), kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler dan ketatausahaan
  • Mengontrol Organisasi Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler
2. Wakamad Kurikulum

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  • Menyusun program pengajaran.
  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
  • Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir.
  • Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
  • Mengatur jadwal penerimaan rapor dan ijazah.
  • Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar.
  • Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
  • Mengatur pengembangan MGMP/MGBK dan koordinator mata pelajaran
  • Melakukan supervisi administrasi akademis
  • Melakukan pengarsipan program kurikulum
  • Penyusunan laporan secara berkala.
3. Wakamad Kesiswaan

Membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  • Membantu kepala Madrasah menyusun program penerimaan siswa baru
  • Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat.
  • Melaksanaan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS.
  • Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
  • Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental.
  • Mengatur pelaksanaan tata tertib madrasah
  • Mengatur piket siswa
  • Mengatur pelaksanaan upacara bendera
  • Membina dan melaksanakan koordinasi 7K.
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa.
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
  • Mengatur mutasi siswa.
  • Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS.
  • Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun Madrasah.
  • Menyelenggarakan lomba antar kelas dan lomba antar  madrasah/sekolah
  • Mengkoordinir kegiatan peringatan hari-hari besar islam dan hari – hari nasional
  • Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
4. Wakamad Sarana dan Prasarana

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  • Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana.
  • Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana.
  • Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran.
  • Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana.
  • Bertanggung jawab terhadap kelengapan data sekolah secara keseluruhan.
  • Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin.
  • Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan.
  • Menyusun laporan secara berkala.
5. Tata Usaha

Bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  • Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
  • Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar.
  • Pengurusan administrasi sekolah.
  • Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah.
  • Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan ketenagaan.
  • Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan.
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
  • Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala.
6. Wali Kelas

Membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dalam:

a) Pengelolaan Kelas:

1) Tugas Pokok meliputi:

  • Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan.
  • Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Membantu pengembangan keterampilan anak didik
  • Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
  • Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik

2) Keadaan Anak Didik

  • Mengetahui jumlah anak didik
  • Mengetahui jumlah anak didik putra (L)
  • Mengetahui jumlah anak didik putri (P)
  • Mengetahui nama-nama anak didik
  • Mengetahui identitas lain dari anak-anak
  • Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
  • Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran, status sosial/ekonomi, dan lain-lain)

3) Melakukan Penilaian

  • Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
  • Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
  • Kepribadian/Ketertiban, dan lain-lain

4) Mengambil Tindakan Bila diperlukan

  • Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan
  • Peringatan secara lisan
  • Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
  • Melakukan komunikasi dengan orang tua peserta didik

5) Langkah Tindak Lanjut

  • Mencetak dan meyerahkan buku nilai rapor peserta didik
  • Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
  • Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
  • Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
  • Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

b) Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:

  • Denah tempat duduk anak didik
  • Papan absensi anak didik
  • Daftar Pelajaran
  • Daftar Piket
  • Buku Absensi
  • Buku Jurnal Kelas
  • Tata Tertib Kelas
  • Daftar Inventaris Kelas

c) Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik

  • Pengisian DKN dan Daftar Kelas
  • Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
  • Pencatatan mutasi anak didik
  • Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
  • Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
7. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  • Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  • Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar.
  • Memberikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
  • Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
  • Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
  • Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
  • Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegaitan bimbingan dan konseling.
8. Koordinator Perpustakaan Sekolah

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  • Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika.
  • Pelayanaan perpustakaan.
  • Perencanaan pengembangan perpustakaan.
  • Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  • Inventarisasi dan pengadministrasian.
  • Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika.
  • Menyusunan tata tertib perpustakaan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
9. Pengelola Laboratoriom

Membantu Kepala Sekolah dalam kegaitan:

  • Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
  • Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
  • Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan pebaikan alat-alat laboratorium.
  • Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium.
  • Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegaitan laboratorium secara berkala.
10. Koordinator Kebersihan/Keindahan
  • Melaksanakan tugas kebersihan
  • Menyediakan makan/minum untuk Kepala Sekolah dan Tamu Sekolah
  • Meminta dan menerima tugas dari kepala sekolah
  • Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang diperlukan Kepala Sekolah
  • Melakukan tugas belanja makan/minum
  • Mengecek ketersediaan air minum, teh, gula, dan kopi setiap hari
  • Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
  • dan tugas lain  yang diberikan kepala  madrasah
11. Koordinator Keamanan/Ketertiban
  • Melaksanakan tugas pengamanan sekolah.
  • Memonitor lingkungan sekolah setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas.
  • Memonitor lingkungan sekolah setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling sekolah untuk memastikan bahwa seluruh siswa sudah masuk kelas.
  • Memonitor lingkungan sekolah setelah bel pulang, petugas berkeliling sekolah untuk terakhir kali untuk memastikan bahwa kondisi lingkungan sekolah aman.
  • Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah.
  • Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah.
  • Bekerjasama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum.
12. Guru Mata Pelajaran

Bertanggung jawab Kepada Sekolah dalam melaksanakan proses pembelajaran, meliputi:

  • Menyusun kelengkapan pembelajaran.
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  • Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir.
  • Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
  • Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  • Mengisi daftar nilai anak didik.
  • Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran.
  • Membuat alat pelajaran/alat peraga.
  • Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni.
  • Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
  • Melaksanakan tugas tertentu di seolah.
  • Mengadakan pengembangan program pembelajaran.
  • Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik.
  • Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran.
  • Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya.
  • Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
  • mengembangan professional diri
13. Guru Piket
  • Meningkatkan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan).
  • Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket.
  • Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval.
  • Pada jam ke-2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon.
  • Mencatat siswa yang terlambat, siswa yang pulang belum waktunya, kelas yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan, serta membuat laporan kewali kelas
  • Mengawasi siswa sewaktu berada di luar kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.
  • Petugas piket harus hadir paling lambat 15 menit sebelum bel masuk.
  • Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah.


LINK TERKAIT